Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

    Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba
    Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

    SUKABUMI – Baru satu bulan menjabat Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian berhasil mengungkap puluhan Kasus Narkoba dan menahan puluhan pelakunya di wilayah hukum Polres Sukabumi Polda Jawa Barat.

    Sebanyak 22 kasus tindak pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) selama periode Agustus hingga September 2024, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Dari total kasus tersebut, 14 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara 8 lainnya terkait obat keras terbatas. Selasa (17/09/2024).

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi pagi ini. Dr. Samian mengungkapkan bahwa Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Sukabumi. "Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini adalah bukti nyata kerja keras jajaran kami yang berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus dalam kurun waktu hanya satu bulan, " Ungkap nya. 

    "Dari pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 184 gram dengan nilai estimasi Rp220.800.000, serta narkotika jenis tembakau sintetis seberat 46, 3 gram yang diperkirakan senilai Rp4.630.000. Selain itu, obat keras terbatas yang berhasil disita berjumlah 2.101 butir dengan nilai sekitar Rp21.010.000." Beber Samian.

    Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan menempelkan barang di tempat-tempat tertentu dan beberapa lainnya menggunakan sistem pertemuan langsung (adu banteng). "Kami terus mengawasi berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku, dan kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar bersih di wilayah kami, " tegas AKBP Dr. Samian.

    "Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara untuk pelaku tindak pidana OKT akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara." Tutup Kapolres.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Cilangkap Polsek Lengkong...

    Artikel Berikutnya

    Cooling System Pilkada Damai, oleh Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Dandim 0622/Kab. Sukabumi Pimpin Upacara Peringatan HUT TNI Ke - 79 di Tingkat Kabupaten Sukabumi
    Ketua Kordapil 2 Pimpin Sosialisasi, Masyarakat Cikurutug Serbu Dukungan untuk H. Asep Japar - H. Andreas Paslon Nomor 2
    Bhabinkamtibmas Desa Sukamanah Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Laksanakan Anjangsana dan Berikan Himbauan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Desa Bojong Tugu Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Laksanakan DDS untuk Jaga Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Desa Ciengang Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Laksanakan Anjangsana dan Berikan Himbauan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongsari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Lakukan DDS, Sosialisasi Kamtibmas dan Cegah TPPO
    Bahagiakan Dirimu dengan Pilihan yang Tepat, Di Sukabumi Pilih Paslon Nomor 2 A A Asep Japar Andreas
    Asep Japar Calon Bupati Sukabumi Kunjungi Tokoh Jayanti, Didampingi Relawan Maung Sukabumi
    Aa Latif Sekjen Kordapil 1 Relawan A A: Paslon Nomor 2 Asep Japar Andreas, Kita Raih Kemenangan di Pilkada Sukabumi dengan Mubarokah dan Berkah
    Sambang Warga oleh Bhabinkamtibmas Polsek Caringin di Desa Seuseupan Himbauan untuk PILKADA Damai 2024
    Kapolsek Parakansalak Akp Dodi Irawan Lakukan Koordinasi Tangani Langkah Pencegahan Stunting diwilayahnya
    Patroli Biru Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Upaya Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Bripda Reza Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi Sambang kantor Desa
    Kegiatan Door to Door System di Desa Curugluhur Polsek Sagaranten Polres Sukabumi
    Laksanakan Patroli Dialogis oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kalibunder Polres Sukabumi

    Ikuti Kami