Pada Jum'at Malam tanggal 31 Mei 2024, Polsek Gegerbitung menggelar kegiatan patroli biru di wilayah hukumnya. Patroli ini dilaksanakan oleh Unit Samapta Polsek Gegerbitung sebagai bagian dari upaya preventif terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan, yang dimulai pada pukul 00:00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, anggota patroli memberikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat di sekitar wilayah hukum Polsek Gegerbitung. Warga diminta untuk aktif melaksanakan ronda malam dan keliling di sekitar lingkungan mereka guna meminimalisir potensi kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selain itu, warga juga diimbau untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas lainnya. Mereka diminta untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila terjadi kejadian atau mendapatkan informasi yang memerlukan tindakan kepolisian.
Adapun petugas patroli yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Aipda Ramdani dan Bripka Mustopa A.Z. Mereka berhasil menjalankan tugas dengan baik, dan situasi di wilayah hukum Polsek Gegerbitung dalam keadaan terkendali dan kondusif.
Kegiatan patroli biru ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Gegerbitung dalam memberikan perlindungan serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Semoga dengan adanya kegiatan ini, tingkat kejahatan di wilayah tersebut dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenteram.
Berita terkait
Rekomendasi
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.