Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu

    Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu
    Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu
    Sukabumi - Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengonfirmasi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024, di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria bernama S alias Ceuceu, 54 tahun, menjadi korban tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyampaikan "tersangka, yang dikenal dengan inisial A, berhasil ditangkap dalam kirun waktu 3 jam di wilayah Parungkuda." Jelas Kapolres Sukabumi. Dalam kesempatan lain Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan "Kasus ini bermula dari kejadian pada Sabtu, 4 Mei 2024, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, dimana tersangka A melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban, yang dikenal dengan inisial S alias Ceuceu, meninggal dunia." Ungkap Ali. "Motif tersangka melakukan pembunuhan atau penganiayaan terhadap korban dikarenakan kesal saat korban memaksa melakukan hubungan badan, " tambah AKBP Tony Prasetyo. Lebih lanjut, AKP Ali menambahkan, "Tersangka A mengakui perbuatannya bahwa kejadian terjadi ketika ia sedang tidur dan korban tiba-tiba menindihnya dengan keadaan telanjang, yang menyebabkan peristiwa tersebut terjadi secara spontan." Lanjut Ali. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua buah pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, serta pakaian yang terdapat darah korban. Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Kapolres Sukabumi juga menyampaikan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses lanjutan.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan,...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Polsek Cikidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Pendistribusian Air Bersih Wujud Sinergitas Polsek Nagrak dan Koramil Nagrak untuk Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Desa Cipeuteuy Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Gelar Kegiatan Door to Door System untuk Meningkatkan Keamanan dan Kepercayaan Masyarakat
    Kapolsek Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Gelar Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri kepada Siswa Kelas XII SMA Negeri 1 Kalapanunggal

    Ikuti Kami